Praktikkan 7 Hal Ini agar Tidak Ada KDRT dalam Pernikahan

Jakarta, NU Online

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak pernah diharapkan terjadi. Namun, fenomena kasu KDRT terhadap kaum perempuan di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. 

Lantas bagaimana caranya agar rumah tangga bebas dari KDRT? Untuk mengantisipasinya Nyai Badriyah memberikan tujuh pesan berikut.

Pertama, kata dia, selalu ingat bahwa menyakiti, melukai dan menzalimi setiap makhluk Allah swt adalah haram. Apalagi, jika yang disakiti tersebut merupakan amanah dari Allah swt. Istri atau anak, misalnya.

“Istri dan anak itu untuk dilindungi, dihormati, dan disayangi. Keduanya merupakan anugerah terindah dalam rumah tangga, maka semakin besar dosanya jika menyakiti dan menzaliminya,” ujar Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu.

Kedua, mengikuti teladan baik Rasulullah saw. Rasul, terangnya, tidak pernah sekalipun melakukan pemukulan kepada istri, anak, cucu, pembantu rumah tangga (PRT), bahkan kucing sekalipun.

Bahkan, Nyai Badriyah mengatakan, Rasul tidak pernah menyelesaikan masalah dalam rumah tangga dengan melakukan KDRT. Termasuk saat istrinya, Ummul Mukminin Aisyah RA difitnah berselingkuh.

“Seberat apapun masalahnya, termasuk saat istri beliau tercinta Ummul Mukminin Aisyah RA difitnah berselingkuh dalam peristiwa Hadistul Ifki (kabar bohong),” beber ‘Awan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. 

Ketiga, lanjut dia, harus menyadari bahwa semua manusia, terutama pasangan, merupakan bani Adam yang mulia dan harus dimuliakan. Oleh karenanya, tidak boleh dijadikan objek KDRT.

“Keempat, selalu hadirkan empati bahwa sebagaimana diri kita yang tidak ingin disakiti dan dizalimi, begitu pula pasangan kita,” jelas dia. 

Ulama perempuan lulusan Al Azhar Kairo itu pun mengatakan, poin kelima untuk menghindari KDRT adalah menjalankan muasyarah bil ma’ruf sebagaimana diperintahkan QS An-Nisa ayat 19 dalam menjalani relasi suami istri.

Bentuk muasyarah bil ma’ruf itu, terang dia, diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, antara lain jujur, setia, terbuka, tidak berbuat dan berkata yang menghina dan merendahkan.

“Tidak sewenang-wenang, saling menyayangi dan menghormati, saling berempati,” ungkap Nyai Badriyah.

Dalam poin keenam, ia menekankan, jika terjadi masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang beradab dan bermartabat. Yakni musyawarah dan dialog, bukan cara sewenang-wenang seperti KDRT. 

“Ketujuh , selalu ingat bahwa  KDRT tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah dalam rumah tangga,” tandas dia. 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/praktikkan-7-hal-ini-agar-tidak-ada-kdrt-dalam-pernikahan-G169g

Author: Zant