NU Wonopringgo Pekalongan Terima Wakaf Tanah dan Hibah Gedung dari HM Jamil

Pekalongan, NU Online Jateng
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan terima wakaf tanah sekaligus hibah berupa gedung Majelis Taklim Raudlatul Aisyah.

Hibah wakaf tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kampung Baru Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo berasal dari keluarga almarhum HM Djamil dan Hj Aisyah, Ahad (25/12/2022).

Wakil Sekretaris MWCNU Wonopringgo Akhmad Zuhri mengungkapkan wakaf tanah dan hibah gedung tersebut berasal dari keluarga almarhum HM Djamil dan Hj Aisyah yang diserahkan oleh ahli warisnya yakni Hj Nur Aida beserta keluarga kepada LWPNU Wonopringgo.

“Hari Ahad kemarin, LWPNU Wonopringgo menerima tanah wakaf dan hibah Gedung Majelis Taklim Raudlatul Aisyah yang berlokasi di Perumahan Kampung Baru Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo,” ujarnya kepada NU Online Jateng, Jumat (30/12/2022). 

Disampaikan, setelah diterima oleh MWCNU Wonopringgo, wakaf tanah dan hibah gedung tersebut kemudian diserahkan kepada Yayasan Izzul Islam wal Muslimin Desa Jetak Kidul sebagai pengelola.

“Selain itu, MWCNU berpesan kepada pengelola agar pemanfaatan gedung tersebut benar-benar didasarkan pada kemaslahatan umat,” terangnya.

Tanah dan bangunan Majelis Taklim Raudlatul Aisyah di wakafkan ke NU (Foto: Talkhisul Abid)

Dikatakan, rencananya bangunan wakaf akan digunakan sebagai madrasah, majelis taklim serta sebagai tempat untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan warga setempat yang ditujukan untuk kemaslahatan umat. 

“Kami dari pengurus MWCNU Wonopringgo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Ibu Hj Nur Aida beserta keluarga yang sudah mewakafkan tanah dan hibah Gedung Majelis Taklim Raudlatul Aisyah kepada kami,” ujarnya.

Ketua LWPNU Wonopringgo Ahmad Yani menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semacam ini sebagai bukti otentik kepemilikan atas tanah yang telah diwakafkan.

“Pelaksanaan wakaf biasanya hanya dilakukan dengan mempertimbangkan sisi agama semata tanpa diiringi dengan bukti tertulis sebagai legal formal dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu MWCNU Wonopringgo melalui LWPNU hadir untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal tersebut,” ucapnya.

Jika dipandang dari hukum Islam lanjutnya, syarat sah pelaksanaan wakaf memang sangat sederhana sekali. “Syarat sahnya hanya perlu menghadirkan orang yang hendak berwakaf, ada benda yang akan diwakafkan, serta ada orang yang akan menerima wakaf atau nadzir dalam ijab, sesimpel itu,” pungkasnya.

Pengirim: M Talkhisul Abid, M Khoirul Umam


https://jateng.nu.or.id/regional/nu-wonopringgo-pekalongan-terima-wakaf-tanah-dan-hibah-gedung-dari-hm-jamil-1OJAN

Author: Zant